Perhimpunan Aktivis 98 Laporkan Pencekalan Videotron Anies ke Bawaslu RI

Headline, Nasional, Politik1332 Dilihat

Foto : Presidium Perhimpunan Aktivis 98, Ivan Panusunan

Jakarta, beritajejakfakta.id – Perhimpunan Aktivis (PA) 98 mendatangi Bawaslu RI untuk menuntut Bawaslu bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan yang dilakukan secara sepihak, Kamis (18/01/2024).

Presidium Perhimpunan Aktivis 98, Ivan Panusunan mengatakan hal ini jelas merupakan tindakan yang tidak adil, mengingat videotron paslon lain tidak pernah dicekal, ungkapnya di depan Kantor Bawaslu RI seusai melaporkan kejadian pencekalan Videotron Anies.

Ivan menyebutkan bahwa tuntutan PA 98 kepada Bawaslu agar bertindak tegas terhadap kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan sehingga rakyat masih percaya bahwa Pemilu 2024 ini masih ada lembaga perangkat pemilu yang adil dalam menjalankan tugasnya.

“Kita tahu bahwa saat ini rakyat tengah dihantui oleh pemilu 2024 yang berjalan tidak adil, itu disebabkan karena gejala yang ada menunjukan ke arah sana, “ujar Ivan.

Komentar