Untuk itulah, tambah Ivan, PA 98 menuntut Bawaslu untuk bergerak cepat dan bertindak tegas hingga rakyat mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.
“Meski kami menduga kuat ada intervensi Pemprov DKI Jakarta yang menjalankan perintah penguasa di atas, namun secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut, ” tuntut Ivan.
Ivan juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil.
“Gejala kecurangan Pemilu 2024 akan berjalan curang semakin kuat, hanya kekuatan rakyat yang akan mampu menghadang zetiap kekuatan dzalim yang akan berlaku curang,”pungkas Ivan. (SF)
Komentar