Sengketa Tanah 500 Hektar di Pakuhaji Tangerang, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kesaksian Pelapor Tak Mampu Buktikan Tuduhan

Tangerang, beritajejakfakta.id -Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rohman(52) memasuki agenda keterangan saksi dari pihak pelapor, Selasa (23/04/2024). 

Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky. Dan No. 592/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hendra 

Sedangkan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang. 

Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan memalsukan sertifikat tanah atas lahan yang muncul akibat laut yang surut. 

Keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan PN Kota Tangerang di Ruang 2 adalah Arsin (45)saksi pertama selaku pelapor yang merupakan Kepala Desa Kohod yang saat ini sedang menjabat. 

Kemudian saksi ke dua Ujang Karta (45) jabatan sebagai Sekdes Kohod dan saksi ke tiga,Kamsin (44) sebagai salah satu penggarap tanah yang dibeli oleh Henky. 

Dalam keterangan Saksi pertama, Arsin mengatakan awal muasal perkara terjadi pada November 2021 , tersangka Henky mendatangi dirinya di kantor desa untuk meminta surat keterangan tanah garapan yang diakui sebagai miliknya. 

” Awalnya saya menolak karena data yang dibawa cuma data nama penggarap, lalu berapa hari kemudian datang lagi dsn memaksa untuk dibuatkan surat keterangan tanah garapan dengan membawa fotocopy surat keterangan tanah garapan miliknya yang ditandatangani oleh mantan Kades Kohod sebelumnya yaitu Rohman, Nana Supriana, Umayah masing masing atas nama Hengky dan Hendra lalu peta tanah garapan, ” jelas Arsin. 

Menurut keterangan Arsin, akhirnya dibuatkanlah surat keterangan tanah garapan atas nama Hengky dan Hendra pada tahun 2021 tanpa melakukan kroscek ke lokasi dengan alasan karena sudah ada bukti fotocopy surat keterangan tanah garapan yang sudah dibuat mantan Kades sebelumnya. 

Lalu tiba tiba Agustus 2023, Arsin membuat surat penarikan surat keterangan tanah garapan yang sudah dibuat sebelumnya dengan alasan Hengky dan Hendra melakukan pemalsuan karena ternyata itu tanah negara. 

“Sebelum saya laporkan ke polisi, saya sudah survey ke lokasi tanah garapan yang diklaim milik Henky dan Hendra di blok dua dan tiga. Ternyata itu tanah laut yang merupakan tanah timbul akibat sedimen dan abrasi yang dulunya adalah laut dan itu jelas merupakan tanah negara,” bebernya.

Sementara Ujang sebagai Sekdes hanya bertindak sebagai perangkat desa bagian administrasi yang mengetahui bahwa surat keterangan penggarap tersebut ditandatangani oleh Kades Rohman pada saat dia menjabat sebagai Kades. 

Pengacara terdakwa, Muara Harianja, SH, MH kembali bertanya balik ke Kades Arsin terkait apa dasar hukumnya atas tuduhan bahwa tanah yang dimiliki kliennya merupakan tanah negara. 

Namun Arsin tak mampu membuktikan dokumen yang menunjukkan bahwa tanah yang dimiliki kliennya merupakan tanah negara. 

“Dan ada kejanggalan dari keterangan Kades Arsin yang sebelumnya tahun 2021 sudah membuat surat keterangan tanah garapan untuk dua klien saya yang katanya tidak dilakukan survey dulu namun pada tahun 2023 mengaku baru mensurvey pada saat mau melaporkan ke polisi, ” terang Kuasa Hukum Terdakwa, Muara Harianja usai persidangan. 

Lebih lanjut, Muara juga menekankan bahwa tidak ada kerugian yang dialami Arsin dalam perkara tersebut apalagi Arsin tidak mampu membuktikan secara hukum bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara. 

Sementara pengakuan Kamsin yang namanya tercantum sebagai penggarap yang tanahnya dibeli oleh kliennya mengaku tidak pernah menjadi penggarap lahan tersebut.

Pengakuan Kamsin dibantah oleh mantan Kades Kohod, Rohman yang juga hadir di persidangan. 

Komentar