Nafsu Jabatan Jadi Preseden Buruk Demokrasi Jika Jabatan Penjabat Gubernur,Bupati dan Walikota Tetap Dipaksakan

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id – Pendiri Forum Penegak Supremasi Hukum (AMPUH), Joni Sudarso,S.H.,M.H mensinyalir Surat Edaran (SE) Mendagri, Surat Kemendagri No.100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 yang dalam 3 hari berubah seketika adalah bentuk abuse of power yang dilakukan oleh oknum yang mengabaikan Undang-undang dan aturan dibawahnya.

“Yang paling menjijikan adalah adanya beberapa penjabat gubernur, walikota dan bupati yang sudah 2 periode memaksa ingin merubah ketentuan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan dibawah nya yaitu Permendagri hal itu merupakan bentuk pembantaian konstitusi, ” tegasnya.

Melansir pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di koran sindonews tanggal 12 Mei 2022 lalu menyebutkan bahwa selama tiga bulan sekali, Penjabat gubernur/bupati dan walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj gubernur, walikota dan bupati.

Komentar