Jakarta, beritajejakfakta.id –Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Putusan yang akan dibacakan itu merupakan bagian akhir dari permohonan PHPU Pilpres Tahun 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan akan dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK oleh majelis yang sama dengan yang mengadili perkara.
Agenda sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB. MK telah mengirimkan undangan kepada para pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu.
Pembacaan putusan akan digabungkan antara gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kondisi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terpantau dijaga ketat petugas keamanan.
Hal tersebut terlihat ketika petugas keamanan memeriksa setiap orang yang akan masuk menuju Gedung MK.
Sebanyak 7.000 polisi dikerahkan menjaga jalannya sidang putusan itu. Kawasan lain seperti Patung Kuda dan Gedung Bawaslu juga tak luput dari penjagaan.
Sementara itu, di pelataran gedung juga terlihat penjagaan ketat dari sejumlah personel kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang. Di depan pintu masuk Gedung MK, juga terpasang barrier besi.
Sedangkan, di dalam gedung petugas memberikan penjagaan yang lebih ketat. Polisi juga sudah menutup sebagian jalan menuju Gedung MK, tepatnya di ujung Jalan Medan Merdeka Barat dekat Patung Kuda.
Penutupan jalan itu dilakukan guna mengantisipasi pergerakan massa yang akan melakukan demonstrasi pada hari ini.
Seperti diketahui, sebanyak 7.783 petugas gabungan TNI-Polri siap mengamankan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
“Dari 7.783 personel gabungan yang disiagakan akan dibagi di beberapa titik rawan massa unras yang akan melintas di sekitar Gedung MK,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Susatyo juga mengimbau untuk para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain, sebagaimana diatur dalam undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya.(Red/sindo)
Komentar