Pengusaha Muda Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa KPK, Lantaran Kembali Mangkir

Hukrim, Nasional1602 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa pengusaha muda Dito Mahendra usai kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Dito sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (13/4/2023) kemarin.

“Mahendra Dito kemarin mangkir lagi dari panggilan tim penyidik kpk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

“Iya tentu (jemput paksa) sekalipun saat ini status yang bersangkutan saksi perkara TPPU tersangka Nurhadi,” sambung Ali soal opsi jemput paksa saksi.

Meski begitu, KPK bakal menggandeng Bareskrim Polri untuk menentukan langkah jemput paksa tersebut. Pasalnya, Dito juga masuk daftar terperiksa di Bareskrim Polri terkait kepemilikan puluhan senjata api (senpi) ilegal.

“Namun tentu kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senpi ilegal hasil temuan KPK,” jelas Ali.

Komentar