Pembangunan Tol MBZ Rp 13,5 Triliun Dikorupsi, Modusnya Bikin Tercengang

Headline, Hukrim, Nasional1755 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id — Indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat membeberkan modus kecurangan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo mengatakan aksi korupsi tersebut dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek.

Ia menyebut proyek jalan layang yang seharusnya dibangun dengan menggunakan rangka beton itu justru diubah menjadi rangka baja.

Kendati demikian, Haryoko enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok tersangka yang berperan melakukan perubahan tersebut.

Di sisi lain, ia menyebut pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Nantilah sabar (perintah perubahan spesifikasi). Itu materi pokok penyidikan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Komentar