Tagih Janji Kejari Kab. Bekasi, Tuntaskan Proses Hukum Tersangka Dugaan Kasus Suap Wakil Ketua DPRD

Headline, Hukrim, Nasional1137 Dilihat

Foto : Kejari menetapkan RS sebagai tersangka yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Kab Bekasi,beritajejakfakta.id – Pasca Pemilu 2024 Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB) menagih janji Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntaskan kasus gratifikasi yang melibatkan oknum petinggi Dewan Kabupaten Bekasi.

Sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, Kejari menetapkan RS sebagai tersangka yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua GMB, Suherman menyatakan bahwa Kepala kejaksaan Negeri kab. Bekasi pernah menyampaikan, bahwa tahun politik jangan sampai ada kriminalisasi disampaikan oleh Ibu Dwi Astuti Beniyati.

“Kami meminta kepada kepala kejaksaan negeri kabupaten Bekasi Untuk segera menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi yang melibatkan wakil ketua DPRD kabupaten Bekasi dan menjelaskan kepada publik perkembangan kasus suap tersebut” ucap Suherman kepada awak media, Rabu (28/2/2024).

Kejari Kab Bekasi yang telah menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap.

Namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada penambahan tersangka dimana kejaksaan sudah melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Penyidik juga memeriksa oknum DPRD.

Komentar