Korupsi Pengadaan Barang KPK Tahan Bupati dan Anggota DPRD Kab. Labuhan Batu, Sumut

Headline, Hukrim960 Dilihat

Foto :Keempat tersangka korupsi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu, Sumatera Utara

Jakarta, beritajejakfakta.id -Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua orang pihak swasta yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (12/1/2024).

Keempat tersangka tersebut ditahan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu, Sumatera Utara.

“Tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES; masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Red)

Komentar