Mahasiswa Geruduk Kejagung Minta Tetapkan Dito Ariotedjo Menpora RI Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp 27 miliar

Headline, Hukrim, Nasional2378 Dilihat

Foto : Aktivis mahasiswa yang tergabung Gerakan Nasional Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia mengeruduk Gedung Kejagung Desak Menteri Dito jadi tersangka korupsi BTS Kominfo

Jakarta, beritajejakfakta.id – Gerakan Nasional Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia mendesak dan menuntut Penyidik Kejaksan Agung RI segera menetapkan Menteri Dito Ariotedjo sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi BTS Kominfo diduga kuat menerima aliran uang Rp.27 Miliar.

Menteri Dito Ariotedjo diduga terlibat kasus korupsi dan didesak agar jadi tersangka baru dalam skandal korupsi BTS Kominfo diduga kuat menerima aliran uang Rp.27 Miliar.

Dalam keterangan persnya Koordinator Umum MAKI, Hasnu Ibrahim menyebutkan beberapa laporan yang berkembang belakangan ini mengungkap secara terang benderang bahwa uang hasil korupsi BTS Kominfo tersebut ditengarai mengalir ke sejumlah pengusaha (Swasta), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp.40 Miliar dan hingga aktor partai politik dan atau Komisi I DPR RI senilai Rp70 Miliar.

Dalam orasinya di gedung Kejagung Jakarta, Kamis (23/11/2023), mengatakan bahwa publik mendorong Eks Menteri Kominfo Jhonny G. Plate dan sejumlah tersangka dan terdakwa pada hari ini agar berani dalam mengungkap keterlibatan pihak lain yang menikmati uang hasil kejahatan terhadap rakyat dan negara Indonesia tersebut.

Hasnu Ibrahim selain meminta Menteri Dito didesak dijadikan tersangka juga mendesak agar Kejaksaan Agung RI tetapkan tersangka baru oknum Komisi I DPR RI yang diduga menerima uang senilai Rp.70 Miliar.

“Mendesak Kejagung tetapkan tersangka baru baik unsur swasta dan oknum partai politik yang terlibat dalam korupsi BTS Kominfo yang menelan kerugian negara senilai Rp.8,032 Triliun,” lanjutnya.

Hasnu mengatakan korupsi merupakan kejahatan terhadap rakyat dan negara Indonesia.

“Korupsi proyek menara BTS 4G yang menjerat Eks Menteri Jhonny G. Plate tersebut menelan kerugian negara mencapai Rp 8,032 triliun harus dicermati dari berbagai sisi, harus diakui bahwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo adalah contoh sempurna korupsi “state capture” ,”ungkapnya.

Ini merupakan kejahatan sistemik yang terjadi ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan demi keuntungan segelintir orang alis berkomplot menggarong uang negara, beber Hasnu.

Menpora Dito dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi tambahan dalam perkara korupsi BTS Kominfo pada Rabu, 11 Oktober 2023.Menteri Dito diduga pernah menerima Rp 27 Miliar untuk menutup kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Sejumlah fakta yang menyebut dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam korupsi BTS terungkap sebagai berikut: Pertama menjadi saksi tambahan, Menteri Dito dihadirkan untuk memberikan keterangan karena pernyataan saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Kedua saksi itu mengatakan pernah menyiapkan uang dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika yang diantarkan sebanyak dua kali kepada Dito dalam bentuk bingkisan.

Bingkisan itu diduga dikirim ke rumah dito di Jakarta Selatan. Bingkisan dikirim oleh Staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak yaitu Resi Yuki Bramani.

Ketiga, Resi pada Selasa, 10 Oktober 2023 juga telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

Dito membantah telah mendapat bingkisan berisi uang itu. Saat dihadirkan oleh JPU, Menteri Dito mengatakan bahwa tidak pernah melihat bingkisan itu apalagi menggunakan isinya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar