LKBH ICMI : Polri Harus Adil dan Tegakan Hukum, Jangan Tebang Pilih Pelanggar Prokes

Daerah, Hukrim900 Dilihat

Kab Bekasi, beritajejakfakta.com – Lembaga Konsultasi dan Bimbingan Hukum (LKBH) ICMI Bekasi menyesalkan tindakan pengelola Water Boom Lippo Cikarang yang patu But diduga sengaja melanggar dan mengabaikan himbauan pemerintah untuk mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa Pandemi Covid 19.

“Kami apresiasi tindakan Bupati Bekasi yang menjaga dan melindungi warganya degan cara menutup dan menyegel tempat rekreasi Waterboom tersebut,” ungkap H.Abdul Chalim, SH, Ketua LKBH ICMI Bekasi.

Meskipun tindakan kepolisian juga sangat sigap dalam menyikapinya, namun Chalim mengingatkan agar pihak kepolisian tetap terus menegakan hukum.

” Jangan berhenti tetap diproses secara hukum pidana terhadap pelanggarannya. Kalau memang Polres Bekasi merasa enggan karena Waterboom berada di sekitar Lippo yang merupakan milik salah satu pengembang properti besar maka sebaiknya kasusnya dilimpahkan ke Mabes Polri,” tegas Chalim.

Ia mengingatkan agar Polri harus adil dan jangan pandang bulu dalam menegakan pelanggar Prokes.

“Sekarang saatnya dibuktikan ketika ada rakyat biasa yang melanggar protokol kesehatan hukum bertindak dengan diberikan sanksi. Kini jika pelanggarnya pihak Waterboom ,kami pun meminta harus diproses dan dihukum,” ucapnya.

Hal ini juga dimaksudkan agar tidak ada pihak – pihak lain yang mencoba melanggar ketentuan protokol kesehatan yang sudah dibuat aturannya oleh Pemerintah.

” Kami sangat menyesalkan pihak Waterboom yang terkesan menyepelekan dan mempermainkan keadaan yang saat ini angka kenaikan penderita Covid 19 justru sedang meningkat.

Untuk itu LKBH ICMI meminta Bupati untuk mencabut ijin arena bermain Waterboom tersebut, bila terbukti melanggar ketentuan yang ada. ” Kami juga meminta steak holder, masyarakat pihak legislatif agar punya semangat yg sama untuk mendorong Bupati dan Polres melakukan tindakan yang lebih kongkrit lagi ke depannya dalam menyikapi para pelanggar prokes,” pungkasnya.(SF)

Komentar