Diskusi Soal PTSL: Biaya Pengurusan PTSL Cuma 150.000 Tapi Jangan Lupa Ada Biaya lainnya

Daerah, Metropolitan815 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com-Minimnya informasi mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL)  mendorong Tim Kolaborasi Telusur News & Bhayangkara Jaya News, untuk mengangkatnya menjadi tema bahasan dalam acara Kajian Kita, di Rida Cafe, Rabu (7 /4/2021).

Informasi yang dipaparkan oleh para narasumber diharapkan dapat menjawab segala kesimpangsiuran di tengah masyarakat terkait proses dan biaya pengurusannya.

Narasumber pertama Chiko mewakili Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi, memaparkan BPN Kota Bekasi menargetkan di bulan Oktober nanti sudah berhasil menerbitkan 25.000 (dua puluh lima ribu) sertifikat tanah, lewat program PTSL.

Manfaat yang diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha, jelas Chiko.

Ketika moderator Kajian Kita, Sofiyah Prilestari dari Media beritajejakfakta.com bertanya soal biaya pengurusan PTSL, Chiko mengatakan untuk kategori pulau Jawa biayanya maksimal sebesar Rp 150.000,00.

“Tapi ada spesifikasi dalam seratus lima puluh ribu (rupiah) ini. Itu tidak termasuk (biaya) saksi, karena saksi tidak terakomodir dalam biaya tersebut termasuk BPHTB,” papar Chiko.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum termasuk dalam biaya 150 ribu tersebut. Biaya sebesar 150.000 itu berlaku untuk satu permohonan dan jika telah memenuhi kelengkapan berkas program PTSL terhitung sejak pengukuran tanah, maka prosesnya bisa selesai dalam waktu 19 hari jam kerja, ungkap Chiko.

Ferdinan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, memaparkan Pemkot Bekasi telah berkoordinasi dengan BPN dalam menyukseskan program PTSL ini dan bergerak cepat.

“Kita sudah membuat instruksi walikota untuk percepatan, di antaranya kepada Camat Pondok Gede dan Bekasi Utara untuk membantu prosesnya, untuk lebih cepat.” jelas Ferdinan.

Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL inilah yang akan membantu masyarakat dalam proses pengurusannya termasuk rt sampai kecamatan sebagai perwakilannya dalam Pokmas ini, kata Ferdinan.

“Proses pemberkasan melalui Pokmas dan terkait adanya pengaduan soal permasalahan PTSL bisa kita sampaikan di Pokmas ini,” tegas Ferdinan.

” Kami berupaya agar semua pihak untuk bekerja secara bertanggungjawab sesuai mekanismenya, kalaupun ada oknum yang bermain itu bisa dilaporkan ke atasannya masing – masing,” jelas Ferdinan.

Anggreany, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara yang juga menjadi narasumber dalam Kajian Kita, menyampaikan bahwa masyarakat kurang mendapatkan informasi mengenai program PTSL.

Kajian Kita dengan tema PTSL juga disiarkan secara langsung dan dapat ditonton ulang lewat website dan aplikasi Youtube. Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lengkap jalannya acara Kjian Kita dapat menontonnya di Channel Youtube Jaringan Telusur.

Menurut Anggreany, para pemilik sertifikat dari program PTSL sering kali baru mengetahui bahwa sertifikat hasil program PTSL, BPHTB-nya terhutang ketika akan mengajukan sertifikatnya sebagai anggunan kepada lembaga keuangan.

“Banyak sekali masyarakat yang tidak tahu, tentang pembayaran BPHTB dan tidak paham bahwa itu harus dibayarkan,. Tentu ini perlu dilakukan sosialisasi yang benar – benar transparan,” kata Anggreany.(SF)

Komentar