ARB Desak Mentri AHY untuk Evaluasi Kinerja Kakan ATR/BPN Kota Bekasi

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Kepala Kantor Pertahanan (Kakantah) ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Amir Sofwan dituding tidak menjalanlan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena mempersulit masyarakat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) beberapa bidang tanah padahal kelengkapan administrasi telah terpenuhi dengan jalur PTSL.

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Mahfudin Latif menyoroti tak sedikit sertifikat tanah milik warga yang belum jadi dengan mengurus melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Mantan ketua BEM STMIK Pranata Indonesia ini mendapat laporan masyarakat untuk menyuarakan sedikitnya ada 13 kepengurusan sertifikat tanah melalui PTSL yang sejak tahun 2018 sampai tahun 2024 belum diterbitkan.

” Permen ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 penyempurnaan atas Permen ATR/BPN nomor 12 tahun 2017 adalah demi kepastian hukum hak kepemilikan tanah warga secara adil.

Tujuannya untuk akselerasi pelayanan juga. Tetapi temuan kami ini adalah bentuk cacat kerja jajaran Pak Amir selaku Kepala BPN Kota Bekasi” kata Latif Sapaan akrabnya, Selasa ( 19/03/2024).

Dirinya menjelaskan bahwa sedikitnya ada belasan bidang tanah milik warga yang dalam dua RW yang belum diterbitkan sertifikat nya melalui program PTSL.

” Di kelurahan Cimuning, di dua RW ada belasan warga belum mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya via PTSL, dari 2018 sampai 2024 ini belum jadi, hampir 6 tahun warga ngurus sertifikat via PTSL belum jadi – jadi. Kata Irjen BPN paling lama 2 bulan. Apa gak menyakiti hati warga kalau begini?,” kesalnya.

Komentar