Polemik Surat Edaran Mendagri Terkait Usulan Calon Penjabat Bupati dan Walikota

Daerah, Headline824 Dilihat

Joni Sudarso,S.H.,M.H (Praktisi Hukum Tata Negara) dan Sekretaris Jenderal DPP LSM GNRI (Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) dan Dewan Penasehat AWPI Kabupaten Bekasi

Kab.Bekasi, beritajejakfakta.id – Mendekati masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi berakhir di bulan mei 2024 yang sekarang masih dijabat oleh Dani Ramdhan setelah 2 kali masa jabatannya mengundang pertanyaan besar terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri tertanggal 25 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1489/SJ terkait Penegasan Usul Nama Calon Penjabat Bupati / Walikota yang berakhir pada bulan Mei tahun 2024.

Selang beberapa hari Surat Edaran terbaru terbit tertanggal 28 Maret 2024 Nomor : 100.2.2.6/1557/SJ terkait Penegasan Usul Nama Calon Penjabat Bupati /Walikota yang berakhir pada bulan Mei tahun 2024.

Menurut Joni Sudarso,S.H.,M.H (Praktisi Hukum Tata Negara) dan Sekretaris Jenderal DPP LSM GNRI (Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) dan Dewan Penasehat AWPI Kabupaten Bekasi mengatakan sehubungan dengan pengisian Penjabat Bekasi Bekasi untuk periode 2024-2025 bahwa, rumusan tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah Pasal 201 ayat 9 dan penjelasan 66 disebutkan melalui Permendagri dan aturan dibawahnya.

Jadi kalau DPRD tetap mengusulkan artinya sudah melanggar Undang-Undang bisa digugat lembaga, Kemendagri dan lembaga atau/instansi terkait yang mengusulkan kembali Dani Ramdhan menjadi calon Penjabat Bupati Bekasi.

Penjelasannya di Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota menurut hemat kami sudah sangat jelas, yaitu “diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda”.

Bahwa, frase “diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda” menurut hemat kami hendaknya dipahami dalam konteks Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik.

Komentar