Klarifikasi BPN Kota Bekasi Terkait Keluhan Warga atas Buruknya Proses Penerbitan Sertifikat PTSL

Headline, Nasional787 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id– Sehubungan dengan pemberitaan tentang lambatnya kinerja BPN Kota Bekasi terkait pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL warga RW 09,Kelurahan Cimuning, Bantagebang selama 6 tahun belum diterbitkan oleh BPN Kota Bekasi.

Maka pihak BPN mengklarifikasi berita tersebut setelah Ketua RT 01, Sarji yang mewakili warga bertemu dengan pihak BPN Kota Bekasi.

Perwakilan dari BPN Kota Bekasi, Kepala Bagian Tata Usaha (TU),Indah mewakili Kepala BPN/ATR Kota Bekasi menjelaskan jika pihaknya tidak ada keinginan untuk memperlambat proses pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN diwakili Indah dan Hafiz menjelaskan tentang kronologis terjadinya keterlambatan proses pembuatan sertifikat tanah warga.

Proses tertundanya penerbitan sertifikat sembilan warga RW 09 ternyata dikarenakan dari pihak pemohon masih ada kekurangan berkas atau dokumen sebagai syarat pengajuan PTSL.

Sehingga sampai saat ini belum diproses lebih lanjut dan berkas tersebut tidak segera dilengkapi selama bertahun – tahun.

Pihak BPN Kota Bekasi selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat melalui Satgas PTSL kelurahan dengan berkordinasi dengan Rt dan Rw setempat.

Sementara pergantian beberapa Ketua RT dan RW yang terjadi di kelurahan Cimuning menyebabkan informasi kekurangan berkas tidak tersampaikan ke sembilan warga tersebut dan terjadi miss comunication.

“Jadi pesan atau pemberitahuan dari pihak BPN tidak sampai ke Ketua Rt yang baru dan warga tersebut yang menyebabkan proses pembuatan sertifikat tanahnya masih tertunda, ” kata Indah, Jumat (22/03/2024).

Komentar