Masyarakat Cikalong Ucap Syukur Atas Dikabulkan Seluruhnya Permohonan di PN Ciamis

Daerah, Headline, Hukrim1637 Dilihat

Foto :

Ciamis, beritajejakfakta.id – Pengadilan Negeri 1 B Ciamis mengabulkan dan memutuskan dalam sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis dengan pemohon dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Faber dan Kuasa Hukum Pemohon Ibu Suryani (Isrti Saca-red) terkait dugaan kasus ilegal loging yang digelar di ruan

Hasil sidang Pra Peradilan yang mengabulkan dari tim pemohon yang secara langsung dibacakan oleh hakim, masyarakat sangat bergembira dan sekarang mereka akan meneruskan untuk penebangan karena jelas lahan tersebut milik penggarap dan ahli waris.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang dipimpin Hakim Tunggal Indra Muharam pada hari ini, Kamis (11/01/2024) membacakan hasil keputusan yang dihadiri langsung oleh Tim Biro Hukum Manggala Garuda Putih Kuasa Hukum, Ahli Waris Faber dan Kuasa Hukum Pemohon Ibu Suryani (Isrti Bpk Saca-red) selaku pemohon.

Dan Tim kuasa hukum dari Termohon serta puluhan masyarakat Cikalong yang ingin mendengarkan langsung putusan majelis hakim.

Menurut H. Joni Hidayat, Ketua Umum DPP Manggala Garuda Putih usai sidang pra peradilan mengucapkan puji syukur dalam persidangan pra peradilan hari ini dari pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri 1B Ciamis.

“Selain itu juga, untuk yang ditahan untuk segera dibebaskan dan ini sah hasil persidangan Pra Peradilan, bukan hanya itu pengadilan juga menyatakan bahwa Tim Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih benar dari ahli waris Faber serta untuk pengacara DPP Manggala Garuda Putih adalah pengacara yang baik,”katanya usai sidang.

Komentar