KOTRA PANGARU Desak KPK Usut Tuntas Gurita Korupsi Mantan Bupati Kabupaten Yapen Papua, Toni Tesar

Daerah, Headline, Hukrim2331 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id – Sejumlah massa warga Papua mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih menuntut agar kasus korupsi jamaah mantan Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Toni Tesar diusut tuntas berikut kroni – kroninya.

Aksi demo ini digelar didl depan gedung KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, (31/10/23).

Aksi massa berjumlah sekitar 20 orang tersebut melaporkan adanya dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua yang dilakukan oleh Toni Tesar, mantan Bupati Yapen periode 2012-2017 dan 2017-2022.

KOTRA PANGARU mengaku akibat terjadinya korupsi mantan Bupati Kepulauan Yapen yang melibatkan keluarganya, saat ini angka stunting di Kabupaten Yapen makin tinggi akibat tidak adanya anggaran daerah untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat Yapen.

Dalam konferensi pers, dihadapan awak media, Sius Ayemi kordinator aksi menyampaikan setidaknya ada enam point yang diduga adanya tindakan KKN dari mantan Bupati Kepulauan Yapen, seperti berikut ini ;

Penyertaan modal 55 milyar dari Pemerintah Daerah dikucurkan era kepemimpinan mantan Bupati Toni Tesar pada Perusahan Daerah PT. Yapen Mandiri Sejahtera (PT. YAMASE ) Perusahan plat merah milik Pemda, terhitung tahun 2014 – 2021 yang sampai dengan saat ini tidak berproduksi.

Dan bangunan pembibitan ini berdiri diatas tanah pribadi milik keluarga mantan Bupati Toni Tesar dan dikerjakan oleh perusahan milik keluarga Bupati Toni Tesar sendiri menggunakan uang APBD.

Direktur Utama dalam PT. Yapen Mandiri Sejahtera ( PT. YAMASE ) adalah Roriwo Karici, ipar kandung dari mantan Bupati Toni Tesar.

Proyek Bapeltaru (Perumahan Pegawai ) sebesar 25 milyar di kerjakan oleh perusahan milik keluarga Bupati Toni Tesar, hingga saat ini mangkrak.

Ada pinjaman daerah yang dilakukan oleh mantan Bupati Toni Tesar saat menjabat sebesar 280 milyar ini, sudah mendapat penolakan/ ditolak oleh Gubernur Propinsi Papua melaui Tim Anggaran Propinsi Papua pada saat konsultasi anggaran APBD.

Penolakan tersebut dikarenakan tidak sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 117 / PMK.07 / 2021. tentang pedoman penyusunan APBD, batas maksimal kumulatif APBD dan maksimum kumulatif pinjaman daerah tahun 2022.

Pinjaman daerah yang dilakukan oleh mantan Bupati Toni Tesar atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada PT. Sarana Multi Infrastruktur ( SMI ) sebesar 250 milyar untuk modal proyek-proyek keluarga mantan Bupati.

Komentar