Terdakwa Investasi Bodong Dituntut Penjara 2-4 tahun dan Denda Uang Senilai 3-4 miliar

Headline, Hukrim, Nasional2556 Dilihat

Bandung, beritajejakfakta.id – Kasus DNA PRO yang mendapat perhatian publik tentang investasi bodong kini para terdakwa dituntut hukuman 2 -4 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 3 – 4 miliar sebagai pengganti uang kerugian untuk para korban penipuan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, (1/01/2023) dan Sidang Diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Hera Kartiningsih, S.H., M.H. yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu perwakilan korban DNA Pro dari Paguyuban WLP, Jakarta, HD yang didampingi oleh tim Kuasa Hukum WLP Law Firm Jonathan Simangunsong ,S.H. menyampaikan apresiasinya namun dirinya masih kurang puas karena hukuman penjara para terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut dinilai masih ringan untuk kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU).

“Semoga kami yang menjadi korban dari investasi robot trading DNA Pro ini dapat mendapatkan keadilan melalui ganti kerugian untuk memulihkan kami sebagai korban yang sekiranya dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim yang mulia,” ungkap HD.

” Kami juga sebenarnya merasa kurang puas dengan tuntutan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa hukumannya hanya 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun penjara, padahal terdakwa sudah terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang biasanya dihukum lebih dari 10 (sepuluh) tahun penjara, harapan kami terdakwa dihukum seberat beratnya,” tambah HD kepada wartawan.

Adapun hasil sidang pada agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung yang pembacaan tuntutan dilakukan secara singkat dan langsung pada bagian Petitum dari Tuntutan Penuntut Umum.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sedangkan hal – hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan terdakwa telah merugikan para korban (member) DNA PRO, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana tersebut untuk gaya hidup mewah mereka.

Komentar