Terdakwa Investasi Bodong Dituntut Penjara 2-4 tahun dan Denda Uang Senilai 3-4 miliar

Headline, Hukrim, Nasional3594 Dilihat

Tuntutan kepada terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian menyatakan terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama membantu skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1 ).

Dan melakukan tindak pidana bersama sama membantu melakukan pencucian uang sebagaiman diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (dakwaan alternatif kedua).

Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit dan Frengky Nurdian berupa Pidana Penjara masing-masing 2 tahun penjara dipotong dengan masa tahanan yang sudah dilalui oleh para Terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan Pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar 2 Milyar Rupiah dengan ketentuan apabila tidak dilaksanakan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun.

Menetapkan barang bukti berupa Nomor 303 (terlampir dalam tuntutan) dirampas untuk negara dan selanjutnya akan dilelang, hasilnya akan dikembalikan kepada para Korban melalui Asosiasi.Hasil persidangan menetapkan barang bukti nomor 304 sampai 361 (terlampir dalam tuntutan) dikembalikan kepada korban secara proporsional melalui assosiasi.

Serta menetapkan barang bukti nomor 302 (terlampir dalam tuntutan) dirampas untuk negara selanjutnya akan dilakukan pelelangan dan hasilnya akan dikembalikan kepada korban melalui Asosiasi dan membebankan kepada terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(Red)

Komentar