PN dan Kejari Kota Bekasi Dituding Tak Profesional Soal Tata Kelola Administrasi Persidangan di Sidang EDCCash

Headline, Hukrim, Nasional2168 Dilihat

Foto : Para korban investasi EDCCash mengaku kecewa terhadap prosedur administrasi di PN dan Kejari Kota Bekasi

Kota Bekasi,beritajejakfakta.id – Kuasa hukum terdakwa Owner Investasi Kripto EDCCash, Abdulrahman Yusuf Cs, pelaku yang diduga lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dohar Jani Simbolon, SH mengaku prihatin soal proses administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang dianggap tidak profesional. 

Bahkan prosedur tata administrasi diabaikan juga oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menangani administrasi persidangan atas perkara yang dijalani kliennya, Rabu (27/12/2023). 

Dohar Jani Simbolon, S.H. dan Bagoes Widjaja Hernanto, S.H. merupakan selaku Kuasa hukum dari para terdakwa dugaan TPPU yaitu Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, M. Roip Sukandi dan Jati Bayu Aji. 

Pada saat pihak pengacara terdakwa mendaftarkan surat kuasanya pun tidak menyebutkan atau mencantumkan nomor perkara dikarenakan kuasa hukumnya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan. 

“Didalam persidangan kami mempertanyakan kepada majelis hakim bahwa sidang hari ini ada dugaan pengkondisian perkara dan pemaksaan kehendak oleh pihak kejaksaan dan kepolisian, karena kami selaku kuasa hukum tidak mendapatkan pemberitahuan apapun dan juga tidak adanya surat panggilan kepada klien kami terhadap akan dilaksanakannya sidang hari ini,” ungkap Dohar. 

Sampai sidang dilaksanakan nomor perkara terkait kasus ini belum juga mereka dapatkan.

Malah terdakwa hanya mendapatkan pesan lisan dari petugas lapas bahwa Abdulrahman Yusuf Cs, para terdakwa dugaan TPPU dalam perkara Investasi EDCCASH akan menjalani sidang pertama pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar