Terdakwa Investasi Bodong Dituntut Penjara 2-4 tahun dan Denda Uang Senilai 3-4 miliar

Headline, Hukrim, Nasional3597 Dilihat

Menetapkan barang bukti yang tercantum didalam tuntutan nomor 1-361 dipergunakan untuk perkara An. terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Rudy Kusuma dan Yosua Tri Sutrisno serta membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

Sementara tuntutan kepada terdakwa Rudy Kusuma dkk adalah menyatakan terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum “bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang” sebagaimana diatur dan diancam pasal Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1 ).

Dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (dakwaan alternatif kedua).

Tuntutan pidana kepada Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan Pidana berupa denda sebesar 3 Milyar Rupiah kepada Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dilaksanakan akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun.

Juga menetapkan barang bukti yang tercantum didalam tuntutan nomor 1-362 (terlampir dituntutan) dipergunakan untuk perkara An. terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.

Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Komentar