Terdakwa Investasi Bodong Dituntut Penjara 2-4 tahun dan Denda Uang Senilai 3-4 miliar

Headline, Hukrim, Nasional3595 Dilihat

Sementara hal – hal yang meringankan para terdakwa diantaranya aset yang diperoleh dari para terdakwa digunakan untuk mengganti kerugian dari para korban (member) DNA pro, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi adalah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama – sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1 ).

Dan terbukti melakukan tindak pidana secara bersama – sama melakukan pencucian uang, sebagaiman diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UUInTunttan menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Serta menjatuhkan Pidana Denda sebesar 4 Milyar Rupiah kepada masing-masing Terdakwa dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 Tahun kepada masing – masing terdakwa.

Komentar