Kuasa Hukum Terdakwa Investasi Bodong EDC Cash Kecewa JPU Tidak Cermat dan Tuntutan TPPU Tidak Layak

Headline, Hukrim, Nasional916 Dilihat

Foto : Hadir 5 terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi di Sidang Eksepsi PM Kota Bekasi

Kota Bekasi,beritajejakfakta.id – Kuasa Hukum 5 terdakwa pelaku investasi bodong keberatan dan kecewa kepada JPU dinilai tidak cermat dan jelas.

Johar Jani Simbolon, SH mengatakan bahwa terdakwa tidak layak disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalam pembacaan eksepsi sidang ke 5 di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Materi pada sidang kali ini adalah nota pembelaan (eksepsi) dari terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Jl. Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi pada Senin (29/01/24).

Nampak juga hadir 5 terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.

Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH, dimulai pada pukul 15:00 wib lebih lambat dari yang dijadwalkan sekitar pukul 11:00 wib.

Persidangan juga dihadiri oleh puluhan korban EDC Cash yang didominasi oleh ibu rumah tangga dan aksi demo ala jaksa yang diperankan oleh para korban.

Dohar Jani Simbolon SH, Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa pihaknya merasa keberatan dan kecewa kepada JPU dengan persidangan sebelumnya, pasalnya ia tidak menerima salinan berkas perkara dari JPU.

Padahal, kata dia bahwa sesuai dengan pasal 72 KUHP dan pasal 143 KUHAP ayat (4) bahwa berkas perkara harus diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.

Kuasa Hukum Terdakwa, Dohar Joni Simbolon, SH

“Tapi di sidang yang lalu, jaksa penuntut umum ini masih kekeh dengan pasal 72 kita juga bingung, mereka kan sudah sering beracara masa tidak paham. Yang paling kita sayangkan adalah mereka cari pasal 72 itu di browsing, sementara kan lengkapnya harus dibaca penjelasan seperti apa, pasal 143 juga ada penjelasannya,” ungkapnya kepada media.

Walaupun demikian, Dohar tetap optimis untuk melakukan eksepsi (keberatan) kepada terdakwa. Karena ia kembali menegaskan bahwa terdakwa wajib dan berhak dibela sesuai dengan Hak Asasi Manusia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar