Sudah Ada 4 Perusahaan Diduga Wajibkan Karyawatinya Tidur Bareng dengan Atasannya

Kab.Bekasi, beritajejakfakta.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Obon mengatakan, selain AD (24), ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban karyawati wajib ‘tidur bareng’ lainnya terkait tindakan pelecehan seksual yang berasal dari perusahaan berbeda.

“Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian.

Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk perpanjang kontrak,” ungkap Obon kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, dikutip Ahad (7/5/23).

Mencuatnya kasus ini, lanjut Obon, diharapkan mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.

“Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampangnya sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh,” tegasnya.

Komentar