RS Tersangka Kasus Gratifikasi, Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi Selama 20 hari ke Depan di Lapas Cikarang

Daerah, Headline, Hukrim1738 Dilihat

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas Memberikan Keterangan Penangkapan RS, Kontrator Terduga Pemberi Gratifikasi ke Oknum Pimpinan DPRD. (Rizky Agustian Pangestu/MetroNesia)

Kabupaten Bekasi, beritajejakfakta.id – Tersangka RS terduga pelaku gratifikasi akhirnya berhasil dijemput paksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di rumah kerabatnya di bilangan Kabupaten Bogor, Senin (30/10) sekira pukul 22.00 WIB.

Alasan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penjemputan paksa lantaran RS sudah mangkir dari panggilan patut yang dilakukan sebanyak enam kali.

“Alhamdulillah, berkat bantuan rekan-rekan kami, kemarin jam 10 malam yang bersangkutan kita temukan posisinya dan kita bawa ke sini (Kantor Kejari Kabupaten Bekasi_red),” tutur Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Selasa (31/10) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan di Lapas Cikarang.

“Karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas lima tahun, kekhawatiran melarikan diri, dan penghilangan barak bukti, yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” papar Ricky.

Komentar