Kuasa Hukum Plt Walikota, Harris Hutabarat, Berita Pemotongan 75 persen TPP Tenaga P3K Tidak Benar

Berita, Daerah, Headline3050 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Terkait dengan berita yang beredar bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pemotongan 75% Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara sepihak tidaklah benar.

Demikian dikatakan kuasa hukum Plt Walikota Bekasi, Harris Hutabarat , Senin (10/7/2023).

Berdasarkan data yang eksisting jumlah PNS di Pemerintah Kota Bekasi sebesar 9.848 orang sedangkan jumlah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) adalah sekitar 12.886 dan jumlah TKK inilah yang dikelola oleh Pemerintah kota Bekasi.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 pasal 146 disebutkan daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD sementara kondisi di Pemerintah Kota Bekasi saat ini sudah melebihi dengan angka sebesar 37,5 % dan harus disesuaikan menjadi 30% sampai dengan tahun 2027.

Lebih lanjut, Haris menambahkan  sumber penghasilan guru PPPK  berupa tambahan penghasilan pegawai bersumber dari APBD selain itu ada Tunjungan Penghasilan, Tunjangan Profesi (sertifikasi). 

“Semua proses pemberian TPP dan besarannya dipastikan melalui rekomendasi dari Dirjen Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri termasuk Rp 4.500.000 menjadi Rp 1.500.000 berdasarkan alokasi anggaran,” ungkapnya.

Adapun upaya untuk menaikan TPP telah dilakukan oleh Pemkot dengan mengirim surat kepada Ketua DPRD kota Bekasi meminta dukungan perubahan besaran TPP dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 3.000.000. 

Komentar