Demi Kemajuan Sekolah Peran Serta Komite Sekolah dan Orangtua Murid Dibutuhkan

Menurut Wati Hernawati yang sekaligus sebagai humas SMA Negeri 9 menjelaskan jika pembangunan ruang belajar dua rombel dari dana sumbangan orang tua murid tersebut, sebelumnya sudah disepakati dalam musyawarah antara orangtua murid dengan komite sekolah.

” Karena kemampuan dari Pemerintah terbatas maka kami bersama komite sekolah mengadakan musyawarah agar orang tua murid bisa ikut andil dan sifatnya sumbangan disesuaikan dengan kemampuan orang tua murid,” terangnya.

Sementara Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 9 Kota Bekasi, Jumiran menjelaskan jika selama ini pihaknya menjalankan Permendikbud No.75/2016 pasal 3 butir b yakni menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Himbauan sumbangan sukarela dan tidak mengikat dan yang tidak mampu tidak ada paksaan,ujar Jumiran.

Komentar