Setiap Warga Berhak Dapatkan KIP sebagai Sarana dalam Optimalkan Pengawasan Publik terhadap Penyelenggaraan Negara

Daerah, Metropolitan1340 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional seperti yang diperintahkan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.04 Tahun 2008.

Untuk itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Demikian dikatakan Pengamat kebijakan publik, Didit Susilo dalam Forum Grup Diskusi (FGD) yang digagas oleh media Telusurnews.com dan Bhayangkarajayanews.com.

Diskusi dipandu oleh moderator Sofiyah Prilestari dari media cyber beritajejakfakta.com membuat kegiatan diskusi di siang hari itu makin seru dan menarik untuk disimak di sebuah cafe Rida Catering, Jakasampurna, Bekasi Barat, Rabu, (24/3/2021).

Forum Grup Diskusi (FGD) ini menghadirkan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Sayekti Rubiah, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Dinas Komunikasi, Informasi dan Telesandi (Diskominfosandi), Slamet Gunawan, Praktisi hukum Viva Pangabean, SH serta Pengamat Kebijakan Publik Kota Bekasi Didit Susilo.

Setiap narasumber diberikan kesempatan oleh moderator untuk memaparkan tentang tupoksinya dalam kaitannya menjalankan KIP dan saling memberikan argumentasinya dalam menanggapi pemaparan masing – masing narasumber.

“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik kecuali yang bersifat ketat dan terbatas. Dan informasi publik tersebut
harus dapat diperoleh setiap
Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” terang Didit.

Lanjut Didit jangan sampai setelah viral di media sosial, baru Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti informasi tersebut , seperti kasus sampah dan lain sebagainya.

Karena keterbukaan informasi publik sebagai upaya meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, ungkapnya.

” KIP tujuannya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Didit Susilo.

Salah satu panitia dari media telusurnews.com, Lengkong mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan
sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

“Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi dan itu merupakan hak asasi yang harus dipenuhi oleh badan publik,” jelas Lengkong.

Sementara Kabag Humas dan Kabid Pengelolaan Informasi Diskominfosandi Kota Bekasi menggarisbawahi bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai badan publik berkomitmen untuk menjalankan amanah undang – undang KIP No.14 tahun 2008 sesuai perintah hukum tersebut.

Dalam paparannya mereka mengatakan melalui berbagai perangkat pelayanan informasi yang ada disetiap dinas sampai tingkat kelurahan dilengkapi aplikasi dan fitur tentang fasilitas pelayanan informasi publik dan aduan dari masyarakat seperti Patriot Quiks Responsif dan Call Center yang sudah disediakan untuk menjadi sarana penunjang terakomodirnya pelaksanaan KIP tersebut.

” Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama bersama PPID pembantu di semua OPD selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan Diskominfo dalam memberikan informasi mengenai berbagai permintaan informssi dan pengaduan tentang permasalahan terkait kebijakan Pemkot Bekasi,” ungkap Sayekti.

Sedangkan Slamet Gunawan menjelaskan sinergitas dan kolaborasi kerja antara Humas dan Diskominfosandi salah satunya untuk membranding Kota Bekasi agar berjalan sesuai dengan visi dan misi Pemkot Bekasi,” beber Slamet Gunawan.

Adapun terkait implementasi dalam penerapan KIP, Sayekti dan Slamet Gunawan mengaku ternyata langkah yang dilakukan Pemkot Bekasi selama ini mendapat dukungan dan partisipasi masyarakat yang sangat baik melalui berbagai tanggapan dan aduan masyarakat yang tiap bulannya menyampai angka ratusan.

Permintaan informasi dan pengaduan yang disampaikan elemen masyarakat melalui sarana dan prasara KIP baik yang berkaitan dengan permasalahan yang ada di Kota Bekasi maupun yang ada di tingkat propinsi dan pusat.

” Setiap aduan yang masuk dari masyarakat terutama ada tiga bidang yang selalu menjadi sorotan yaitu kesehatan, infrastruktur dan pendidikan dan kami akan bertindak cepat untuk melakukan koordinasi dan segera untuk diselesaikan,” ungkap Sayekti.

Walikota pun kata Sayekti selalu memantau langsung bahkan jika ada aduan atau informasi dari masyarakat namun belum atau lama tidak direspon oleh dinas terkait, beliau langsung menegur dinas tersebut,” terang Sayekti

Sementara praktisi hukum yang menjadi salah satu nara sumber, Viva Pangabean, SH menanggapi tentang sejauh mana kecepatan Pemkot Bekasi dalam menyelesaikan aduan atau permintaan informasi yang disampaikan masyarakat bisa terakomodir dan dilaksanakan.

” Karena kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan informasi dan pengaduan yang disampaikan elemen masyarakat menjadi kunci atau tolak ukur KIP di Kota Bekasi terlaksana dengan baik sesuai amanah undang – undang,” tegas Viva.

Ia pun meminta agar penerapan KIP yang menjadi komitmen Pemkot Bekasi bisa berjalan bersama dengan UU Pers No. 40/1999 tentang kebebasan pers.

” Diharapkan dalam penerapannya pun tidak saling bertentangan dan karena payung hukumnya pun berbeda maka jika ada permasalahan bisa dilaksanakan sesuai undang – undang yang mengaturnya yakni UU KIP, UU ITE dan UU Pers,” ujar Viva.(red)

Komentar