Kasus Running Text, Delik Aduan Absolut Sebaiknya Mas Tri Cukup Evaluasi Internal

Daerah, Headline, Nasional3635 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Kasus running text di asrama haji dan RSUD Bantargebang yang menuliskan “Plt. Wali Kota Bekasi Bobrok’ terus menggelinding dan makin panas memasuki tahun politik.

Belakangan, Ketua Badan Bantuan Advokasi Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR )PDI Perjuangan Kota Bekasi, Haris Hutabarat mengecam aksi vandalisme running text dan melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Namun langkah hukum yang akan ditempuh tersebut menurut Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo, bukan solusi tepat meski merupakan hak hukum Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhi anto.

” Cukup buat evaluasi dan introspeksi serta tabayun ke dalam. Kan kasus itu juga merupakan delik aduan absolut terkait pencemaran nama baik jika merujuk UU ITE, ” jelas Didit.

Dijelaskan jika merujuk UU ITE pelapor yang merasa dirugikan harus membuat pelaporan sendiri ke Polres meski didampingi pengacara.

Ditegaskannya, banyak pemimpin yang mendapat vandalisme dengan dibully habis habisan justru gampang viral dan mendapat empati publik jika mampu bersabar, kemudian membuktikan kerja kerasnya dalam membangun daerah.

” Sebaiknya mas Tri cukup menyelesaikan visi misi saat Pilkada lalu hingga 20 September 2023 mendatang, ” ujarnya.

HACKER RUNNING TEXT

Dijelaskan oleh Didit, dalam dunia cyber untuk meng-hack running text bahkan bisa dilakukan hacker pemula.
Cara hack running text agar dapat mengganti tulisan berjalan dengan kata-kata sendiri semaunya pelaku.

Bahkan hacker bisa mengganti tulisan berjalan semua led banner, seperti di toko, lampu merah, SPBU, Perkantoran, rumah sakit dll.

Komentar