RS Tersangka Kasus Gratifikasi, Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi Selama 20 hari ke Depan di Lapas Cikarang

Daerah, Headline, Hukrim1775 Dilihat

RS disangka melanggar Pasal 5 juncto Pasal 12 juncto Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Menurut Ricky, Si kontraktor memilih mangkir dari panggilan patut lantaran mendapatkan saran dari seseorang yang diduga menakut-nakuti untuk tidak hadir ke kejaksaan.

“Jadi istilahnya dia ada yang ngasih informasilah, ga usah hadir, nanti kalau kamu hadir begini-begini, padahal kan tidak seperti itu,” kata Ricky.

“Sampai enam kali bayangkan, biasanya kan satu dua kali dipanggil (tidak hadir_red) bisa dijemput paksa. Kami sangat kooperatif sampai enam kali,” ujarnya.

RS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selepas dihadirkan sebagai saksi dan menjalani serangkaian pemeriksaan, status RS akhirnya dinaikkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi.”Tim penyidik bersama jaksa melakukan ekspose dan sependapat yang bersangkutan statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka per hari ini,” tegas Ricky. (Rosyadi)

Komentar