Rekapitulasi Suara di Kecamatan Ditunda, Aplikasi Sirekap yang Error sedang Diperbaiki

Chairunissa berharap perbaikan aplikasi Sirekap oleh KPU RI bisa jadi solusi atasi kegaduhan data suara pemilih yang selama ini banyak dipermasalahkan oleh masyarakat.

“Agar input data dari PPK bisa sinkron lagi di aplikasi Sirekap sehingga masyarakat bisa lega karena kami juga ikut mengawal agar Pemilu ini Jurdil, ” ucapnya.

Sirekap adalah aplikasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.

Perbaikan tersebut akibat DDOS attack sambil sinkronisasi data otentik dalam foto formulir Model C Hasil dengan data pembacaan Optcial Mark Recognition (OMR) atau Optical Character Recognition (OCR) serta dalam rangka untuk memastikan kualitas data dan efektifitas Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK se Kota Bekasi.

KPU Kota Bekasi juga akan menggelar rapat kordinasi dengan seluruh PPK se Kota Bekasi pada tanggal 19-20 Februari 2024, guna memastikan pelaksanaan rekapitulasi berjalan dengan lebih baik, tertib, terbuka dan efektif.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa

Pelaksanaan rekapitulasi akan dimulai lagi pada tanggal Rabu 21 Februari 2024.

Masalah beda angka antara foto dokumen dengan angka yang terbaca oleh sistem Sirekap telah menimbulkan banyak kecurigaan banyak pihak.

Tidak hanya untuk pemilihan Capres Cawapres, tapi juga dialami untuk pemilihan legislatif DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/Kota.

Proses rekapitulasi di tingkat PPK di Kota Bekasi masih tahap penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden. (SF)

Komentar