Rekapitulasi Suara di Kecamatan Ditunda, Aplikasi Sirekap yang Error sedang Diperbaiki

Kota Bekasi,beritajejakfakta.id –Perhitungan suara tingkat kecamatan di Kota Bekasi resmi dihentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Hal itu tertuang dari surat 220/PL.01.8-SD/3275/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa tanggal 18 Februari 2023.

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa saat dikonfirmasi soal ditundanya tahapan rekapitulasi di seluruh kecamatan. “Iya mbak, benar mbak (ditundanya tahapan rekapitulasi di kecamatan-red), ” jelasnya, Senin (19/02/2024).

Dalam surat tersebut tertulis memerintahkan kepada jajaran PPK se Kota Bekasi menunda pelaksanaan rekapitulasi yang dimulai sejak 17-18 Februari 2024 karena beberapa faktor.

Penundaan tersebut merupakan instruksi dari KPU RI per tanggal 18 Februari 2024 disebabkan karena Sirekap (Sistem Rekapitulasi) milik KPU sedang diperbaiki (maintenence).

Hal ini pun ditanggapi komisioner Bawaslu, Chairunissa Marzoeki yang menjelaskan bahwa dirinya mendapat kabar rekapitulasi ditunda baru semalam sekitar jam 22.00 wib.

“Iya benar mbak semalam jam 10 saya mendapatkan info tahapan rekapitulasi di kecamatan ditunda sementara karena sistem di web sirekap sedang dimaintenance, ” jelasnya.

Komentar