Penggunaan Anggaran Bimtek Kades dan BPD se Kabupaten Bekasi ke Bali Diduga Dikorupsi Dilaporkan ke Kejagung

Forum Masyarakat Pemantauan Transparansi Dana Desa Kabupaten Bekasi, Diketuai Syahbudin

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -Forum Masyarakat Pemantauan Transparansi Dana Desa melaporan dugaan korupsi Perjalanan Dinas dan Bimtek Kabupaten Bekasi ke Bali yang dilaksanakan beberapa hari lalu di laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung),Rabu (14/5/2024).

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Biaya Perjalanan Dinas (Perjadin) dan Bimbingan Tekhnis dengan Materi “ Peningkatan Kompetensi Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Inovasi Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Kabupaten Bekasi pada tanggal 06 Mei 2024 s/d 10 Mei 2024 di Hotel Grand Inna Kuta Bali (Bimtek) yang dihadiri Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana inti pokok laporan ke 6 Lembaga yaitu : Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan RI, Badan Pemeriksa Keuangan RI, Kementerian Desa dan PDTT, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kejaksaan Negeri Cikarang, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas praduga tak bersalah, kata Syahbudin selaku Ketua Forum Masyarakat Pemantauan Transparansi Dana Desa.

Sementara program Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan/atau Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang semestinya digunakan sebagai dana prioritas Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Pendapatan Desa dan Masyarakat,Operasional Pemerintah Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa yaitu Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan, BLT-DD yang bermanfaat untuk Pembangunan Desa sesuai Amanat Undang undang Nomor 06 tahun 2014 dan Perubahan kedua Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Desa,

Namun kata Syahbudin, kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Kuta, Bali tersebut sangatlah tidak relevan disaat situasi desa-desa Se-kabupaten Bekasi masih terdapat Masyarakat Miskin Ekstrim dan BUmDes (Badan Usaha Milik Desa) nya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Permendes.

“Bumdes yang harus berlegalitas/atau berbadan Hukum ternyata hanya 20 Bumdes yang berlegalitas dari 179 Bumdes yang ada, ” ucapnya ironis.

Untuk di ketahui bahwa Bimbingan Tekhnis(BIMTEK) yang dilaksanakan Oleh Pemerintahan Desa (PEMDES) se-Kabupaten Bekasi yang diikuti oleh Kepala Desa dan BPD menelan anggaran sebesar Per-Kerala Desadan BPD adalah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)/Per-Desa dengan Jumlah Peserta 179 Desa Se-kabupaten Bekasi dari 23 Kecamatan yang di totalkan sebesar Rp. 5.370.000.000,- (Lima Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah.

Adanya Penyertaan Modal terhadap seluruh Desa melalui Anggaran yang Fantastis tetapi sampai saat ini hanya beberapa Bumdes yang masih beraktivitas dan operasional, beber Syahbudin.

Sedangkan temuan lainnya adanya kerugian negara atas Dana Penyertaan Modal kepada BUMDes Se Kabupaten Bekasi jelas menjadi tujuan utama laporan ini.

“Sebab anggaran yang diberikan pemerintah sejak tahun 2021 – 2023 telah menelan banyak anggaran ke seluruh desa-desa Se-kabupaten Bekasi layak untuk diselidiki dan dimintai keterangan,” ungkapnya.

Untuk itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang terkait kegiatan Bimbingan Tekhnis(BIMTEK) dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Kerugian Negara yang bersumber dari Anggaran Provinsi ke Kabupaten Bekasi.

Ketua Forum Masyarakat Pemantauan Transparansi Dana Desa Kabupaten Bekasi, Syahbudin meminta Kejagung untuk membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai bukti dan temuan sebagai bahan pertimbangan atas laporan dan menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangandengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas Kerugian Negara (PMH-KN).

“Segera memanggil Penjabat Bupati Bekasi, sebagai pelaksana Urusan PemerintahanKabupaten Bekasi yang mempuyai kewenangan terhadap daerah yang dipimpinnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hadir dalam acara Bimbingan Tekhnis (BIMTEK) tersebut,” ujarnya.

Komentar