PT Gojek dan Tokopedia di Laporkan ke Polda

Ekonomi & Bisnis, Hukrim16807 Dilihat

Sementara itu, pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengungkapkan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat dugaan penyalahgunaan merek.

“Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia senilai Rp1,83 triliun terkait masalah merek.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan perusahaan melalui kuasa hukum mereka Mochammad Fatoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021. Gugatan kemudian terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, penggugat menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan.

Komentar