Pemerintah Sudah Keluarkan Rp 344 Triliun untuk Menyerap Produk UMKM

Headline, Nasional, UMKM6286 Dilihat

Selain dengan melakukan penyerapan langsung di kementerian dan lembaga, Teten mengatakan pemerintah juga mewajibkan adanya tempat khusus untuk menjajakan UMKM di setiap infrastruktur publik.

Minimal ada 30% tempat khusus untuk produk UMKM. Misalnya tempat khusus di rest area jalan tol ataupun di terminal pelabuhan.

“Lalu kami juga wajibkan penyediaan 30% infrastruktur publik bagi UMKM. Bisa di pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, rest area jalan tol. Pokoknya itu 30% wajib diisi UMKM,” kata Teten.(Red/Dtk/Ptr)

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5833369/pemerintah-anggarkan-rp-400-t-buat-belanja-produk-umkm-habis-berapa

Foto : fahmiamhar.com/setkab.go.id

Komentar