Meski Lancar Pemilihan Ulang Ketua RT 02 Masih Menyisakan Adanya Pelanggaran Perwal

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Terpilihnya Plt Ketua RT 02, Clinton menjadi Ketua RT 02/010 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur di Pemilihan Ulang Ketua RT 02, dipertanyakan oleh Suharyati yang sebelumnya masih menjabat sebagai Ketua RT 02.

Menurut Suharyati, Peraturan Walikota No. 149/Kep.445 Tapem/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua RTdan RW di Kota Bekasi disebutkan setelah selesai pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW, jabatan Plh Ketua RT/RW berakhir dan menyerahkan kembali jabatan Ketua RT/RW kepada Ketua RT/RW definitif.

“Sementara posisi Clinton masih menjabat sebagai Plt Ketua RT 02 yang juga ga jelas SK nya itu, lalu ikut dalam pencalonan ketua RT 02 dan dia terpilih sebagai Ketua RT selisih satu suara dengan saya,” ucapnya heran.

Apakah ini sesuai dengan aturan Perwal? kata Suharyati mempertanyakan landasan hukum pemilihan ulang Ketua RT02.

“Jadi nanti jabatan Plt Ketua RT02 diserahkan ke dirinya sendiri? Padahal pemilihan ketua RT 02 disetujui Lurah Margahayu dan Camat Bekasi Timur,” ungkapnya usai acara pemilihan Ketua RT 02 di kantor sekretariat RW 10.

Para Calon Ketua RT 02 dari kiri : Angga, Clinton dan Suharyati

Dan ada satu hal lagi kata Suharyati dalam penentuan hak suara warga sesuai Perwal No. 149/Kep.445 Tapem/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Bekasi disebutkan bahwa warga yang sudah berdomisili di wilayah RT tersebut minimal 3 bulan berhak mendapatkan hak pilihnya.

“Setelah kita evaluasi, ada warga yang sudah berdomisili hampir lima tahun tinggal disini dan rutin bayar iuran RT full tidak mendapatkan hak pilihnya, sementara ada beberapa orang punya KTP 002 tapi tidak berdomisili di RT 002 dan iuran RT hanya separo, mendapatkan hak pilihnya. Inikan ga sesuai aturan Perwal,” ucapnya.

Menurut Haryati calon ketua RT 02 nomor urut 01, memberikan catatan pemilihan ulang Ketua RT tgl 16 april 2023 ada hal yang tidak sesuai mekanisme Perwal No. 149/Kep.445 Tapem/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Bekasi.

1.Berita susunan panitia sampai saat ini belum diterima.

2. Tata tertib tidak di share ke warga

3. Data peserta tidak ditunjukkan ke warga/tdk di umumkan ( banyak warga pengontrak). Panitia pun ada yang masih tidak paham apakah warga yang di data merupakan murni warga RT 02 atau hanya numpang kk dan KTP (konon katanya kan mondar mandir tiap hari) tapi tidak bayar iuran, satu keluarga ada 3 atau 4 KK tapi iuran hanya 1 Kk.

4. Apakah seorang Plt ketua RT 02 bisa mencalonkan Ketua RT ?

5. Susunan acara hanya formalitas dibacakan tapi tidak dijalankan, harusnya ada pembukaan /penutup dengan doa

6. Tidak adanya sambutan terlebih dahulu, baik itu dari pihak lingkungan, panitia,lurah, camat, para calon Ketua RT 02.

5 Tidak ada laporan dulu (LPJ) dari pengurus lama, diterima kah atau tidak diterima laporannya atau dengan catatan.

6. Warga tetap (sudah 5 th tinggal) dan tinggal di rumah sendiri di RT 02 tapi belum ber kk dan KTP 02 iuran 100% tidak punya hak pilih, seharusnya punya hak pilih dengan surat keterangan domisili RT setempat

7.Warga ngontrak hanya bermodal KK dan KTP RT 02 iuran hanya 50% punya hak pilih 8. Pengontrak yang hanya modal KK dan KTP 02 tapi sudah pindah berkali-kali di wilayah berbeda dan pada saat pemilihan pun tinggal di RT lain namun punya hak pilih padahal iuran tidak bayar di rt 02, bayarnya di rt dia tinggal

9. Salah satu anggota keluarga Ketua RT 02 terpilih bernama Puput tinggal/ngontrak di RT 04/010 bisa punya hak pilih alasan karena tiap hari mondar-mandir ke RT 02.

“Saya selaku ketua terpilih yang masih ber SK dan belum dicabut sempat menghalau satu orang karena tidak ada hak pilih. Tapi satu catatan bagi saya dan saya utarakan ke panitia dan di situ juga ada kasie dari kelurahan, kasie camat dan bu camat. Orang tersebut adalah Puput kakak dari Clinton, Puput sempat dapat memilih tp catatan bagi saya 1 orang tersebut,” kata Suharyati alias Haryati.

“Ternyata hasil pemilihan hanya selisih 1 suara. Kalaupun 1 suara dari puput saya permasalahankan, suara saya pasti draw sama sama 35 suara,” ungkapnya.

Pemilihan ulang Ketua RT 02/010 dihadiri Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati,Kasie Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur, Kasie Pemerintahan Kelurahan Margahayu dan Babinsa Kelurahan Margahayu dan Warga Kavling Darmansyah, Minggu (16/04/2023).

Pemilihan ulang Ketua RT 02 tersebut dimenangkan oleh Plt Ketua RT 02 Clinton dengan perolehan suara 35, sementara Suharyati memperoleh suara 34 suara dan Angga memperoleh 4 suara dengan jumlah keseluruhan suara yang sudah memilih sebanyak 73 suara.

Keputusan untuk dilakukannya pemilihan Ketua RT 02/010 tersebut dilakukan atas musyawarah warga yang dipimpin Lurah Margahayu,Siti Sopiah dan didampingi Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati pada hari Senin, 10 April 2023 lalu meskipun sebagian besar warga tidak hadir dengan alasan meminta ditunda setelah lebaran.

Ketua RT 02, Suharyati yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua RT 02 mempertanyakan SK Plt Ketua RT 02 yang dijabat Clinton. Karena Suharyati belum pernah diperlihatkan SK Plt Ketua RT02, sedangkan SK Ketua RT 02 masih dipegang oleh Suharyati.

Komentar