Lurah dan Camat Tetap Putuskan Penunjukan Plt Ketua RT 02 dan Pemilihan Ulang Ketua RT , Meski SK Ketua RT 02 Tidak Dicabut

Daerah, Headline2198 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Lurah Margahayu dan Camat Bekasi Timur tetap tunjuk Plt Ketua RT02 dan pemilihan ulang Ketua RT 02  dengan alasan adanya kisruh soal kepengurusan RT 02, Kelurahan Margahayu.

Penunjukan Plt Ketua RT02, Clinton oleh Lurah Margahayu, Siti Sopiah dan disetujui oleh Camat Bekasi Timur, Fitria Widyati dalam rapat musyawarah warga, Senin (10/04/2023).

Menurut Lurah Margahayu, Siti Sopiah pembentukan Plt ketua RT 02 karena terjadi salah prosedural dimana saat mengusulkan pengajuan SK Ketua RT 02 atas nama Suharyati.

” Untuk itu dilakukan penunjukan Plt Ketua RT02 Pak Clinton untuk sementara sampai dibentuknya Ketua RT 02 yang baru hasil pilihan warga ada tanggal 16 April 2023,” ungkap Lurah.

Lalu lurah memberikan mandat Plt Ketua RT 02, Clinton bersama Ketua RW 010, Mushlih untuk membentuk pemilihan Ketua RT 02 baru. Meskipun belum ada SK pencabutan atau pembatalan SK Pengangkatan Ketua RT atas nama Suharyati.

Saat dikonfirmasi apakah penunjukan Plt Ketua RT 02 tanpa didahului dengan pencabutan atau pembatalan SK Pengangkatan Ketua RT 02, Suharyati tidak menyalahi mekanisme peraturan yang ada? 

Lurah Margahayu mengaku penunjukan Plt Ketua RT 02 tidak menyalahi aturan dengan alasan didalam peraturan tidak tercantumkan untuk dilakukan terlebih dahulu pencabutan atau pembatalan SK Ketua RT 02. 

” Kami sudah konsultasi bahwa di Perwal tidak ada pencabutan atau pembatalan, karena dengan ada Plt Ketua RT02 secara otomatis SK Ketua RT 02 gugur,” ungkap Siti Sopiah.

Lurah Margahayu (kiri) dan camat Bekasi Timur (kanan)

Hal yang senada disampaikan juga oleh Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati yang mengatakan solusi terbaiknya dilakukan pemilihan Ketua RT 02 yang baru agar permasalahan ini segera selesai agar pelayanan publik bisa berjalan.

Komentar