Manihar Situmorang: Pemprov DKI Jakarta Harus Bayar Tanah Tony Sirad

Headline, Hukrim, Nasional2477 Dilihat

Terkait perbuatan Dinas PU Provinsi DKI tersebut, dari sejak tahun 2006, Walikota Jakarta Barat, Kepala Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, Sekda Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta sudah meminta kepada Kepala Dinas PU DKI Jakarta agar mengangganggarkan pembayaran ganti rugi tanah tersebut pada APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bahkan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Nomor 1749/-1.711.321 tanggal 21 Agustus 2008, perihal: Pembebasan sebagian SHM 886/Kedoya seluas + 700 m² a.n. Tony Sirad yang terpakai Jalan Sejajar Tol Jakarta – Merak, terletak di Jalan Perjuangan RT. 001 RW. 07, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, yang ditujukan Kepala Dinas PU Provinsi DKI Jakarta, yang berbunyi:

  1. Sesuai hasil penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa ganti rugi tanah sebagian (Sertifikat Hak Milik 886/Kedoya a.n. Tony Sirad seluas + 700 m² yang terpakai Jalan Sejajar Tol Jakarta – Merak di Jalaan Perjuangan RT 001 RW 07, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat dapat dipertimbangkan.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Saudara untuk menganggarkan pembebasan tanah dimaksud untuk selanjutnya diproses ganti ruginya berkoordinasi dengan P2T Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, pembayaran ganti rugi tanah tersebut dengan nilai sebesar Rp. 10 miliar telah pernah dianggarkan pada APBD 2012 Perubahan dan pada APBD 2013. Namun, proses pembayaran akhirnya digagalkan atau dibatalkan oleh Kepala Dinas PU Provinsi DKI Jakarta Ir. H. Ery Basworo,M.sc. (2012) dan Dr. Ir. M. Rudy Siahaan,M.Sc. (2013), dengan alasan yang dibuat-buat.

Komentar