Eksekusi Pengosongan Rumah Wartawan Bekasi, Juru Sita PN Kota Bekasi Dinilai Tidak Manusiawi

Headline, Hukrim, Nasional4902 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melalui juru sita tetap paksakan pengosongan rumah dengan luas tanah 100 meterpersegi milik Lambok Nababan wartawan online metrodua.com dinilai tidak manusiawi dan cacat hukum. 

Eksekusi dilakukan juru sita PN Kota Bekasi diduga mengerahkan puluhan “preman” bayaran dan merusak pagar meskipun secara objek alamat eksekusi tersebut tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi dan hasil keputusan lelang, Selasa (19/12/2023). 

Eksekusi pertama 22 November 2023 gagal dilakukan dan saat ini dipaksakan dieksekusi didasari pada amar putusan PN Kota Bekasi Nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi tanggal 2 Mei 2002 dan hasil lelang dengan penetapan nomor 21/Eks.Ris Lelang/2022/PN.Bks Jo. Nomor 93/2003 ditetapkan 7 Desember 2023 oleh PN Kota Bekasi.

Menurut Lambok Nababan, sejak dari dulu rumahnya tidak pernah berubah semua surat dan dokumen pribadi saya dari dulu alamatnya di RT.05/01, No. 14, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. 

Memang diakuinya ada perubahan, tapi hanya nama  Kecamatan dari Bekasi Timur menjadi Rawalumbu pada saat pemekaran pada jaman Kabupaten Bekasi. 

“Pada eksekusi pertama gagal eksekusi tapi hari ini mereka merampok rumah saya, alamat sempat dikoreksi tapi tetap salah RT 05/01, No. 45 dan itu tetap bukan alamat rumah saya,” kesal Lambok. 

‘Barang – barang di dalam rumah saya sebagian tidak diketahui disimpan atau dibuang dimana, oleh tim preman juru sita PN Bekasi, ” ungkap Lambok. 

Lambok sebut ada cacat hukum karena ada pemalsuan data oleh oknum Ketua RT yang memberikan keterangan palsu mengenai alamat rumah dia. 

” Karena keterangan palsu oknum Ketua RT yang  menyebut alamat rumah saya dulu dari RT. 03/01 No.45 berganti menjadi RT 05/01 No. 14. Padahal dari dulu alamat rumah saya dan lingkungan di RT tidak pernah berubah tetap RT 05/01 , ” ucapnya. 

Komentar