Dua Ruko Bernilai Miliaran Besok Bakal Dieksekusi PN Cibinong, Wiliam Pemilik Sah

Foto : Dua Ruko di Cibinong yang sedang Proses Eksekusi oleh PN Cibinong

Kab. Bogor, beritajejakfakta.id – Perintah eksekusi pengosongan dua unit Ruko atas permintaan Pemohon Wiliam Kalip yang beralamat di Jl. Raya Jakarta – Bogor KM 48 Ruko Cibinong Indah No. 6-7 Kel. Nanggewer, Kec. Cibinong, Kab. Bogor bakal dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Rabu (4/10/2023).

Eksekusi pengosongan dua ruko senilai 8 miliar dibeli Wiliam Kalip dari pemilik awalnya yaitu Rusmaidi dipastikan selesai dilakukan oleh PN Cibinong kata Kuasa Hukum Dendy Lim, SH, MH.

Setelah selama hampir 7 tahun Wiliam Kalip sebagai pembeli, berjuang mempertahankan haknya yang selama ini didzolimi, tidak pernah memiliki dan menggunakan haknya.

“Justru William Kalip merupakan korban karena selama tujuh tahun dia berjuang mempertahankan haknya sebagai pembeli yang sah atas dua ruko tersebut yang sampai saat ini dikuasai oleh Rusmaidi, ” terang Dendy.

Surat penetapan dari PN Cibinong dengan Nomor: 41/Pen.Pdt/Eks/2022/PN Cbi. jo. Nomor: 211/Pdt.G/2019/PN Cbi. jo. Nomor: 646/PDT/2022/PT BDG jo Nomor:155K/Pdt/2022 diajukan Pemohon Wiliam Kalip melalui kuasa hukumnya, Agus Rihat P. Manalu, SH, MH, C.L.A, Masrina Napitupulu, SH.MH dan Dendy Lim, SH, MH.

“Artinya eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan nanti sudah melewati tahapan-tahapan hukum dan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Bukan asal eksekusi saja tanpa dasar hukum yang tetap. Ketika sudah ada putusan inkracht berarti sudah berkekuatan hukum tetap jadi apa bisa di kategorikan putusan yang prematur?,” katanya.

Menurut Dendy sebagai upaya terakhir dengan berkekuatan hukum yang sah merebutkan haknya Wiliam setelah tiga kali sidang tuntutan dengan perkara yang sama dimenangkan oleh Wiliam Kalip.

“Eksekusi pengosongan dua ruko dengan nomor sertifikat 4992 dan 4993 sudah berkekuatan hukum milik pemohon Wiliam Kalip dan semestinya sebagai warga Indonesia yang baik termohon Rusmaidi mematuhi hasil keputusan PN Cibinong, ” jelasnya.

Dendi menilai, dengan dimenangkannya beberapa gugatan hingga akhirnya PN Cibinong mengabulkan eksekusi itu berarti menunjukkan siapa pemilik yang sah.

“Ini kita eksekusi ya karena memang sudah berkekuatan hukum yang tetap. Di tiga gugatan juga ingin membuktikan siapa pemilik yang sah, termasuk soal balik nama. Sebenarnya sudah clear semua, itu cuma alasan yang dibuat-buat. Lah terus tiga gugatan yang kemarin dia tidak lihat?,” tukasnya.

Komentar