Manihar Situmorang: Pemprov DKI Jakarta Harus Bayar Tanah Tony Sirad

Headline, Hukrim, Nasional2463 Dilihat

Menurut Manihar, saat itu, Ir. H. Ery Basworo,M.sc. dan Dr. Ir. M. Rudy Siahaan,M.Sc. lupa bunyi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan:

  • Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
  • Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).

Mengakhiri suratnya, Manihar menyampaikan harapan Tony Sirad atas kebijaksanaan Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Drs. Heru Budi Hartono, M.M. bersama Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Prasetyo Edi Marsudi, S.H., serta para Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta, agar dapat mengakhiri penderitaan dan penantian Tony Sirad, dengan menganggarkan hak konstitusional atas ganti rugi tanah seluas 732 m² tersebut pada APBD 2023 Provinsi DKI Jakarta yang bulan ini sedang dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemprov dan Banggar DPRD.(SF)

Komentar