MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri soal Kasus “Kardus Durian”

Headline, Hukrim, Nasional2492 Dilihat

Pihak PN Jakarta Selatan menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan MAKI melawan Komisi Antirasuah terkait kasus “kardus durian”.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam putusan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus yang diduga menyeret nama Muhaimin Iskandar.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin siang.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ginting berpandangan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait kasus “kardus durian” bukan merupakan obyek praperadilan.

Hakim menilai, petitum MAKI yang meminta termohon dalam hal ini KPK untuk melakukan penyidikan bukan ranah dari Hakim Pengadilan melainkan ranah penyidik.

Komentar