KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus WC “Sultan”, Satu Tersangka Meninggal Dunia

Headline, Hukrim1527 Dilihat

Foto : KPK tetapkan dua tersangka kasus WC Sultan Kab Bekasi

Jakarta, beritajejakfakta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan toilet sekolah atau dikenal “WC Sultan” di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam kasus “WC Sultan” ini, KPK telah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sudah. Paling tidak 1 (tersangka) ya, kan yang satunya (tersangka lain) meninggal. Di situ ada (tersangka) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (20/10).

Namun demikian, Asep belum mau mengungkapkan identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Saat ditanya soal Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang sudah meninggal dunia, Asep memastikan ada UU khusus untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi jika nantinya terbukti di persidangan.

Komentar