MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri soal Kasus “Kardus Durian”

Headline, Hukrim, Nasional2488 Dilihat

“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” kata Hakim Samuel Ginting.

Adapun gugatan yang didaftarkan MAKI pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Dalam jawaban terhadap gugatan ini, KPK membantah telah menghentikan penyidikan kasus kardus durian.

Malahan, keterlibatan Muhaimin Iskandar disinggung KPK dalam perkara ini Ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023), menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI.

Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Akan tetapi, lantaran tidak cukup bukti, KPK tidak mengusut dugaan suap yang disebut mengalir ke Muhaimin Iskandar. (Red/Kompas)

Komentar