Mahasiswa Minta KPK Audit LHKPN Pj Bupati Dani Ramdan yang Mencurigakan

Foto : Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

Kab.Bekasi, beritajejakfakta.id – Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, Agha Syahid Aly mencurigai harta kekayaan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang juga Kepala BPBD Provinsi Jabar yang dinilainya mengalami peningkatan namun di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak dicantumkan.

Dani yang saat ini tengah mencalonkan diri menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar di LHKPN nya total jumlah harta kekayaannya pada tahun 2020 sebesar Rp 5.540.574.482 tapi di tahun 2021 tidak melaporkan dan pada tahun 2022 Rp 6.766.408.071 meningkat sebesar Rp1.225.833.589.

Peningkatan harta kekayaan Pj. Bupati Bekasi tiga periode yang juga kepala BPBD Jabar perlu diaudit kembali.

“Selama setahun menjabat menjadi Pj. Bupati, KPK harus memeriksa juga dua tanah dan bangunan yang berada di Semarang dan Sumedang, karena kami menduga peningkatan harta kekayaan ada yang tidak wajar,” ucap Agha.

“Kami mencurigai bahwa LHKPN Dani Ramdan tidak sepenuhnya benar karena berdasarkan peraturan perundang -undangan gaji, tunjangan dan operasional seorang bupati sangat tinggi, ini membuat dugaan kami bahwa Dani Ramdan tidak melaporkan semua harta kekayaannya kepada KPK, ” ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun 2020 harta kekayaan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan berupa harta tanah dan bangunan bernilai Rp 4.950.000.000 (Empat miliar sembilan ratus lima puluh juta) terdiri dari tanah dan bangunan terletak di Bandung.

Komentar