MAD cs 3 Tahun Nipu Calon TKK di Kota Bekasi Hampir 700 juta dengan Jumlah Korban 31 orang

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com- Kasus dugaan penipuan calon Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi yang diduga melibatkan orang dekat orang nomor satu di Kota Bekasi (MAD) dan mantan atlit Timnas Sepakbola Indonesia (NA) ternyata mencapai angka 690.000.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Juta rupiah).

Jumlah korban dugaan penipuan pun mencapai 31 orang, hal itu terungkap dalam surat pernyataan yang ditandatangani pelaku bernama Mahesa Arinta Dinar (MAD) tertanggal 27 Juli 2020.

Dalam surat pernyataan tersebut MAD berjanji akan memulangkan uang para pelaku tanggal 25 Agustus 2020 dengan menyerahkan sertifikat rumahnya dan jika mengingkari MAD siap mempertanggungjawabkan ke pihak polisi.

Kini ada dua korban lagi yang melaporkan ke Polrestro Bekasi, Kamis (08/4/2021) dengan didampingi kuasa hukumnya dari LPKSM Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS).

Menurut Kuasa Hukumnya, Slamet Irwanto dan Saar Lessy , kedua kliennya berinisial SML dan VYT sudah melimpahkan kuasanya untuk melanjutkan perkara dugaan penipuan ini ke jalur hukum.

Pelapor atas SML dan VYT dengan nomor LP/949/K/IV/2021/Restro Bekasi Kota. Dalam laporannya, terlapor ialah NA dan MAD yang diketahui merupakan orang dekat di lingkaran orang nomor satu di Kota Bekasi.

” Karena kedua pelaku tersebut merupakan orang dekat Walikota dan meyakinkan bisa memberikan pekerjaan sebagai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi, itu lah alasannya klien saya terbujuk untuk memberikan uang tersebut seperti yang diminta pelaku,” beber Slamet.

Kasus tersebut berawal sejak 2018 lalu korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi dengan membayar sejumlah uang antara 30-35 juta rupiah.

SML dan VYT sendiri telah menyerahkan uang kepada terduga pelaku masing-masing sebesar Rp. 35.000.000. setelag menyerahkan uang, korban tak kunjung dipanggil untuk bekerja sebagai TKK seperti yang dijanjikan pelaku.

Lebih lanjut, Slamet berharap pihak kepolisian segera memproses LP kliennya dan ini menjadi pintu terbongkarnya “mafia” penipuan calon TKK yang merugikan masyarakat khususnya warga Kota Bekasi.

” Bisa jadi masih banyak yang ingin melaporkan ke polisi atas aksi penipuan yang dilakukan orang yang ngaku orang deket walikota ini. Di surat pernyataannya saja ada 31 orang dengan total uang yang diserahkan ke pelaku hampir 700 juta,” tegasnya.

Sedangkan 1 korban lainnya berinisial YF urung melakukan laporan karena sudah pernah uangnya dikembalikan sebesar 10 juta rupiah dari total yang ia setorkan sebesar 35 juta rupiah.

Dalam laporan pertama pada Senin 01 Maret 2021, nama terlapor adalah NA dan RS. NA merupakan mantan atlit Timnas sedangkan RS merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi. Namun, pada laporan kedua pada Kamis 8 April 2021, terlapor bertambah dengan adanya MSA. ( SF)

Komentar