LPP KAMMI Bekasi Akan Adukan Bawaslu Kota Bekasi ke DKPP

Headline, Politik1733 Dilihat

“Apalagi insiden yang terjadi belakangan ini, menggunakan alat peraga berupa Jersey bernomor punggung angka 2 secara bersamaan, ” ucap Lunika.

Sejumlah Camat di Kota Bekasi berfoto bersama sambil memegang jersey nomor urut 2

Sehingga menurut SKB No. 2 tahun 2022 yang ditetapkan oleh MenPanRB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI dan Bawaslu RI, bahwa kasus ini termasuk bentuk pelanggaran pemilu yaitu memperagakan simbol keperpihakan.

Menurut UU No. 7 tahun 2017 ASN dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan mengarah ke salah satu paslon yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

“Kami sangat menyayangkan putusan Bawaslu kota Bekasi yang tidak cermat.Kami dalam waktu dekat ini, akan melaporkan Bawaslu kota Bekasi ke DKPP yang tidak cermat dalam menangani perkara ini, pungkasnya. (SF)

Komentar