Bawaslu Putuskan Kasus Jarsey 02 Tidak Penuhi Unsur Tidak Pidana Pemilu ASN Kota Bekasi

Headline, Politik1039 Dilihat

Foto : Baju olahraga Jersey 02 yang dikenakan sejumlah Camat Kota Bekasi yang diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN

Kota Bekasi,beritajejakfakta.id – Kasus foto jersey nomer 2 yang dikenakan sejumlah camat saat pertandingan bola di Kota Bekasi yang diduga melanggar netralitas ASN akhirnya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi diputusankan tidak dilanjutkan alias selesai.

Hasil dari pemeriksaan ASN Pemkot Bekasi oleh Bawaslu tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu ASN.

Melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin yang membacakan putusan bahwa keterangan pelapor tidak memenuhi unsur dan tidak didapat dilanjutkan soal dugaan tindak pidana pemilu ASN saat bermain bola.

“Tidak memenuhi unsur,” ucap Muhamad Sodikin.

Komentar