Bawaslu Kota Bekasi Ungkap Puluhan TPS di Kota Bekasi akan Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Daerah, Headline, Politik1524 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menemukan beberapa kejanggalan saat pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024.

Diantaranya yaitu adanya kekurangan surat suara di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Rawalumbu.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap namun diberikan surat suara sebanyak 5 (lima) jenis di 3 (tiga) TPS di Kecamatan Bekasi Timur.

Menanggapi hal tersebut, Choirunnisa Marzoeki Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bekasi mengatakan bahwa dari hasil tersebut, kami merekomendasikan untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU).

“Berdasarkan uraian kejadian di atas, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU),” ucap Choirunnisa Marzoeki melalui press rilisnya, Selasa (20/02/24).

Adapun rincian kronologis PSL dan PSU di Kota Bekasi sebagai berikut:

1.Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan Surat Suara di 2 (dua) kecamatan pada saat hari pemungutan suara, yaitu di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya dan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL);

2.Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara atau kurang dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;

a. Kekurangan surat suara:

TPS 219 : 95 DPRD Provinsi,TPS 201 : 48 DPRD Provinsi,TPS 203 : 63 DPRD Provinsi,TPS 204 : 51 DPRD Provinsi,

TPS 205 : 100 DPRD Provinsi, TPS 206 : 53 DPRD Provinsi, TPS 217 : 48 DPRD Provinsi, TPS 207 : 94 DPRD Provinsi, TPS 223 : 18 DPRD Provinsi, TPS 208 : 53 DPRD Provinsi, TPS 211 : 59 DPRD Provinsi, TPS 230 : 51 DPRD Provinsi, TPS 225 : 25 DPRD Provinsi, TPS 227 : 18 DPRD Provinsi, TPS 210 : 48 DPRD Provinsi, TPS 235 : 44 DPRD Provinsi, TPS 216 : 7 DPRD Provinsi

Komentar