Rakor Penyelesaian Sengketa Masa Kampanye Bawaslu Jaksel di Kecamatan Cilandak

Headline, Politik1137 Dilihat

Foto: Rakor Bawaslu Jaksel dilaksanakan di aula Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, Rabu (31/01)

Jakarta, beritajejakfakta.id – Pelaksanaan penyelesaian sengketa proses masa kampanye bertujuan untuk melakukan mitigasi sengketa yang berpotensi terjadi pada masa kampanye serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman jajaran pengawas terkait teknis musyawarah penyelesaian sengketa proses pada masa kampanye.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota administrasi Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan rapat kordinasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses masa kampanye.

Kegiatan dilaksanakan di aula Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, Rabu (31/01).

Andi Maulana selaku anggota Bawaslu Jakarta Selatan mengatakan kegiatan ini sendiri bertujuan untuk melakukan mitigasi sengketa yang berpotensi terjadi pada masa kampanye serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman jajaran pengawas terkait teknis musyawarah penyelesaian sengketa proses pada masa kampanye.

Lebih lanjut Andi Maulana menyampaikan bahwa pengawas harus melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Sebagai langkah pencegahan terjadinya sengketa antar peserta, pengawas perlu melakukan analisis potensi sengketa dan merancang rencana penyelesaian yang terukur sehingga penyelesaian sengketa antar peserta menghasilkan output yang berintegritas.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Dr. Teuku Saiful Bahri selaku akademisi dan praktisi hukum UIJ.

Pada kesempatan tersebut memaparkan materi terkait Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum.

“Bawaslu Provinsi memiliki peran yang krusial dan penting dalam menyelesaikan sengketa proses maupun pelanggaran Pemilu”, ucapnya.

Komentar